Kepala seksi pembinaan dan pengawasan pertambangan dan energi, Disperindag, Aceh Timur Hardiansyah Mulyadi, mengatakan, saat ini ada 6 perusahaan Pemegang Kuasa Pertambangan (KP) sudah tidak aktif atau sudah mati di Aceh Timur.
”Mereka sudah mati, dan tidak aktif, tapi mereka belum membayarkan kewajibanya perusahaan kepada daerah, karena ini akan merugikan daerah penghasil,” kata Kasi pembinaan dan pengawasan pertambangan dan energi, Disperindag, Aceh Timur Hardiansyah Mulyadi dalam Fokus Group Discusion (FGD), Rabu (27/8/2014) di Kantor Bappeda Aceh Timur.
Selama ini, kata Mulyadi, Pemerintah Aceh Timur juga sudah menyurati seluruh perusahaan tersebut agar segera melunasi kewajibannya, dan akan segera mencabut semua izin perusahaan yang sudah tidak aktif lagi.
”Kami tidak ingin digantung seperti ini, mereka punya izin tapi tidak beroperasi, sudah dua kali kami surati, tapi tidak ada balasan, Pemerintah juga akan menyurati yang ketiga kalinya, apabila tetap tidak ditanggapi, kami akan serahkan ke negara, agar negara yang menangih kepada perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Pendapatan dari perusahaan tambang untuk Aceh Timur, jelas Mulyadi, untuk Izin yang aktif triwulan 2013 hanya Rp 450 ribu, sedangkan tagihan yang tidak dibayar mencapai Rp 564 juta.
Di Aceh Timur, tambah Hardiansyah Mulyadi, selama ini juga memiliki empat perusahaan tambang rakyat yang aktif. Kebanyakan tambang di Aceh Timur masih berada dihutan lindung. Keempat perusahaan tersebut memiliki izin operasi pertambangan (IUP OP) dan IUP Eksplorasi.
”Keempat Perusahaan tambang rakyat itu, tidak bisa beroperasi, sekarang mereka hanya bisa mengklaim bahwa itu tambang mereka, tapi tidak menjalankan operasi, kami rencana juga akan menyurati mereka, apabila tidak beroperasi lagi akan kami cabut,” imbuhnya.


