Pemerintah kota Banda Aceh meminta pemilik restoran dan pengusaha katering di kota Banda Aceh untuk mengutamakan kehalalan dari makanan-makanan yang disajikan.
Hal demikian dikatakan walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal pada lokakarya sertifikasi kehalalan produk MPU kota Banda Aceh, Selasa (19/08/2014).
Illiza mengajak masyarakat kota Banda Aceh untuk berhati-hati dalam memilih makanan untuk dikonsumsi, pasalnya makanan yang diragukan kehalalannya banyak beredar ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Illiza Pemerintah kota Banda Aceh dalam hal ini MPU terus melakukan sosialisasikan kepada masyarakat bersama-sama dengan pihak terkait seperti BPOM, Kementrian Agama, dan Dinas Syariat Islam. Disamping itu sosialisasi juga harus terus dilakukan melalui khutbah-khutbah jumat.
”Kita himbau pengusaha katering, restaoran , mereka bahan yang digunakan betul-betul terjamin kehalannya, dan program pemerintah kota Banda Aceh kedepan semua makanan yang dijual adalah makanan yang sudah dipastikan itu halal”lanjutnya.
Sementara itu ketua MPU kota Banda Aceh A. Karim Syeh mengatakan pemerintah perlu memberikan jaminan produk halal kepada masyarakatnya, menurutnya tidak jarang makanan-makanan yang beredar dimasyarakat dilakukan dengan proses yang tidak Islami.
Pada kesemptan itu A. Karim Syeh menyebutkan setidaknya ada lima kriteria makanan halal, yang pertama halal zatnya, halal cara memperolehnya, halal cara memprosesnya, halal pada penyimpanannya dan halal pada penyajiannya.
Oleh sebab itu ia menghimbau para pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, setidaknya ada tiga jenis usaha yang perlu mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, masing-masing industri pengelolaan, termasuk usaha perhotelan, industri bahan makanan, minuman, obat-oabtan dan kosmetika, kemudian restoran, katering, warung, rumah makan dan kafetaria serta rumah potong hewan.