Baitul Mal provinsi Aceh menggelar pelatihan akutansi Zakat bagi bendahara zakat di Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal 23 kabupaten/kota se-Aceh, di Banda Aceh, Senin (11/08/2014).
Humas Baitul Mal Aceh sayed Muhammad Husen mengatakan tujuan pelatihaan tersebut untuk menyeragamkan pelaporan zakat diseluruh Aceh serta sosialisasi pernyataan standar akutansi keuangan tentang zakat yang menjadi acuan diseluruh Indonesia, serta memadukannya dengan akutansi keuangan pemerintah Aceh mengingat di Aceh Zakat masuk dalam PAD.
Menurutnya aturan keuangan untuk pengelolaan zakat masih bisa disempurnakan, ia menyebutkan pada pemeriksaan tahun lalu BPK RI perwakilan Aceh menasehati agar Baitul Mal membuat pedoman pengelolaan kas zakat.
”Kita harus padukan dengan akutansi keuangan pemerintah mengingat di Aceh zakat masuk sebagai PAD, karena pengelolaan zakat agak spesifik, boleh berbeda dengan aturan keuangan pemerintah sehingga aturan bisa dibuat, misalnya butuh penyempurnaan qanun , butuh pergub”ujarnya.
Sayed menyebutkan pelatihan tersebut juga bertujuan agar para bendahara zakat diseluruh Aceh terampil membukukan zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sayed mengakui saat ini pelaporan Zakat disebagian kabupaten/kota sudah lebih baik, namun masih ada sekitar 40 persen kabupaten/kota yang harus terus memperbaiki tata cara pelaporannya.