Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh terhadap APBK Banda Aceh tahun anggaran 2013.
Diantara temuan BPK yang disoroti lembaga dewan adalah pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) dan proyek pada dinas kesehatan kota Banda Aceh.
Juru Bicara Banggar DPRK Banda Aceh Iskandar Mahmud memuji keberhasilan Pemko Banda Aceh mempertahankan predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh selama enam tahun berturut-turut, DPRK berharap Pemko Banda Aceh untuk terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang ideal, yang ditandai dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Sejumlah proyek yang dinilai bermasalah seperti yang terjadi pada dinas kesehatan kota Banda Aceh dan menyangkut kerjasama dengan pabrik es di Lampulo yang tidak sesuai dengan perjanjian”lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut untuk hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Meski demikian, dalam audit BPK masih diperoleh temuan berupa sistem pengendalian intern (SPI) dan temuan berupa kepatutan. Temuan dalam skala kecil itu direkomendasikan untuk diperbaiki
BPK-RI memberi waktu 60 hari kepada Pemko Banda Aceh untuk menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan. Bila dalam tempo 60 hari tidak bisa diselesaikan, maka DPRK Banda Aceh bisa memberikan teguran kepada Pemko.