Kejati Aceh Tunggu SKK Untuk Tagih Dana TKI

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi berharap kepada pemerintah Aceh agar memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar pihaknya bisa menagih dana TKI dan DOP sejumlah bekas anggota dewan periode 2004-2009 yang masih menunggak.

Hal demikian dikatakan kepala Kejasaan Tinggi Aceh Tarmizi pada konfrensi Pers ekspose kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran selama periode Januari-Juni 2014, Selasa (22/07/2014).

Tarmizi mengatakan saat ini baru  pemerintah kabupaten Pidie yang memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih tunggakan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI ) dan dana operasional Pimpinan (DOP) pada bekas anggota Dewan periode 2004-2009.

Tarmizi menyebutkan dana TKI dan DOP se Aceh yang belum dikembalikan mencapai Rp. 20,6 Milyar, “dana yang telah dikembalikan baru sebesar Rp. 4,6 Milyar”ujarnya.

Tarmizi menambahkan jumlah dana TKI dan DOP yang harus ditagih dan disetorkan kembali ke kas daerah seluruhnya mencapai Rp. 25,3 Milyar, sedangkan yang sudah dikembalikan baru Rp. 4,6 Milyar, sehingga tersisa sebesar Rp. 20,6 Milyar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads