Untuk melindungi konsumen dari efek negatif, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri Perindustrian RI Nomor: 55/M-IND/PER/II/201 tentang perubahan perubahan peraturan Menteri perinustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2014 tentang pemberlakuan standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menghimbau kepada pelaku usaha agar selalu memperhatikan jenis mainan anak yang mereka jual. Penetapan tersebut berlaku sejak 30 April 2014.
“Kita harapkan para pedagang memperhatikan mainan yang mereka jual demi melindungi anak-anak dari efek negatif,” ujar Safwan, Kelapa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Jenis mainan yang telah ditetapkan wajib berkategori SNI antara lain: Baby Wolker terbuat dari logam dan plastik, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, mainan beroda, kereta boneka.
Selain itu juga boneka dan aksesorisnya, kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya. Perabot rakitan perangkat konstruksi dan mainan konstruksi lainnya dan bahan selain plastik, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.
Puzzle dari segala jenis, blok atau potongan angka, huruf dan binatang, perangkat penyusun kata, toy printing, couting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan, tali lompat. Mainan lain wajib berstandar SNI adalah tali lompat, kelereng.
Dalam surat keputusan disebutkan, mainan yang disebutkan tersebut terbuat dari semua jenis material, baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, seperti balon, pelampung renang untuk anak, atau mainan lainnya yang ditiup atau dipompa, yang terbuat dari karet atau plastic termasuk senapan/pistol mainan.