DPRA Desak Semua RPP Tuntas Sebelum SBY Berakhir

DPR Aceh Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mendesak Pemerintah Pusat agar segera menyelesaikan seluruh turunan UUPA maupun Perpress sebelum masa tugas Presiden SBY berakhir.

Hal itu disampaikan juru bicara DPR Aceh Erly Hasyim pada rapat paripurna DPRA dengan agenda rekomendasi DPR terhadap LKPJ gubernur Aceh tahun 2013, Rabu (17/07/2014).

“Pada sisa masa tugas Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dapat menyelesaikan seluruh turunan UUPA baik PP maupun Perpres yang masih tersisa saat ini”lanjutnya.

Erly menyebutkan diantaranya RPP yang belum diselesaikan seperti RPP tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Bersama Migas Aceh, RPP tentang
Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh, Perpres tentang Penyerahan Kanwil BPN dan Kantor BPN Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota.

“Serta berbagai PP dan Perpres lainnya yang belum tuntas dimasa kepemimpinan Presiden SBY”ujarnya.

Pada kesempatan itu DPR juga meminta  Gubernur Aceh untuk segera mengimplementasikan berbagai qanun yang telah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Aceh, antara lain Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.

Kemudian Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads