Sengketa Pilpres, Ini Solusi KPU dan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati persoalan atau sengketa yang muncul setelah pemungutan suara pada pemilihan presiden 2014 harus diselesaikan secara berjenjang. Masalah yang muncul di Tempat Pemungutan Suara harus diselesaikan di tingkat TPS.

“Jika ada masalah di desa/kelurahan harus diselesaikan paling tinggi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Kamis 10 Juli 2014.

Husni mengatakan, seluruh tingkatan masalah mulai dari pemungutan hingga perhitungan suara harus disupervisi oleh KPU dan Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota. Dia menjelaskan, kedua lembaga menyepakati untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan tugas secara berjenjang.

“Selanjutnya kami akan melakukan monitoring nasional dengan Bawaslu dengan mengunjungi provinsi yang pada pileg lalu mendapat perhatian khusus, baik dari para saksi dari parpol,” ujarnya.

Husni melanjutkan, mereka akan melakukan proses supervisi atau pengawasan agar masalah-masalah tetap bisa diatasi dengan lebih baik dan seluruh penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan alasan mengapa mekanisme keberatan saksi calon presiden dan wakil presiden dilakukan di mana keberatan itu terjadi. Misalnya, jika ada saksi capres-cawapres di tingkat desa, PPS-PPL akan menyelesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sehingga tidak terjadi lemparan atau pelimpahan kasus di tingkat desa ke kecamatan. Ini kami kukuhkan kembali dalam rangka menangani keberatan pada pilpres,” kata Muhammad. (viva)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads