Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, hasil hitung cepat, survei dan jajak pendapat yang dilakukan sejumlah lembaga survei bukan merupakan hasil penghitungan resmi. KPU baru mengumumkan hasil resmi Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, 22 Juli mendatang.
“Terkait hasil quick count, survei dan exit poll itu bukan hasil resmi dari kami, namun itu patut diapresiasi sebagai metode ilmiah yang dilakukan oleh lembaga. Kami berharap masyarakat menunggu dan mempercayai hasil resmi kami (KPU). Nanti kami akan menetapkan hasil rekapitulasinya, sekaligus penetapan perolehan suara terbanyak, pada 22 Juli di KPU,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2014).
Proses penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu. Usai pemunguran suara langsung digelar penghitungan suara, paling cepat pukul 13.00 waktu setempat.
Selanjutnya dilakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari, mulai Kamis (10/7/2014) hingga Sabtu (12/7/2014).
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli 2014, di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat mulai 16 hingga 17 2014 dan di KPU provinsi pada 18 hingga 19 Juli 2014.
Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional selama tiga hari pada 20 hingga 22 Juli 2014.(kompas)