GeRAK Aceh memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah menetapkan bekas direktur RSUZA sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi CT-Scan, Cath Lab dan MRI di RSU ZA Banda Aceh.
GeRAK menilai sudah adanya keseriusan Kejati Aceh dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini di Aceh.
Berdasarkan catatan GeRAK, Dugaan korupsi alat kesehatan di RSU-ZA sudah memakan waktu yang cukup lama dan terkesan berbelit-belit dalam proses penanganannya.
Kadiv Advokasi Korupsi Gerak Aceh Hayatuddin Tanjung menyebutkan GeRAK telah melaporkan dugaan kasus ini ke KPK pada tanggal 31 Maret 2010 dengan Nomor 2010-03-000563 dan selanjutnnya GeRAK juga mendapatkan Informasi bahwa KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kapolri sehingga pada tanggal 1 Agustus 2012 dengan nomor 121/B/G-Aceh/VIII/2012 GeRAK menyurati Kapolri untuk mempertanyakan sejauhmana tindaklanjut atas kasus Alkes di RSU-ZA Provinsi Aceh tersebut.
“Saat ini kasus tersebut telah mendapatkan titik terangnya dengan telah ditetapkan tersangka Mantan Direktur Rumah sakit zainal Abidin, Sehingga GeRAk akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Untuk itu GeRAK mendesak Kejati Aceh untuk tidak memperlambat menyelesaikan kasus tersebut”lanjutnya.
Salain itu, GeRAK Aceh juga mendesak Kejati agar segera mengungkapkan kasus ini sampai tuntas, karena kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 15,3 miliar, lebih dari rincian harga Ct-scan Rp.7,4 miliar dan pembelian Cath Lap sebesar Rp.8,2 miliar.
GeRAK menilai bukan negara saja yang dirugikan atas kasus ini akan tetapi masyarakat Aceh sangat dirugikan atas adanya indikasi korupsi pada RSU-ZA yang bertaraf international di Provinsi Aceh.