Ini Jam Kerja PNS Banda Aceh Selama Ramadhan

Menyambut bulan suci Ramadhan 1435H/2014 Masehi, Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) secara khusus di lingkungan Kerjanya.

Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh, M NurdinĀ  yang didampingi Plh Kabag Humas Wirzaini Usman Al-Mutiarai, Sabtu (28/6) di Banda Aceh mengatakan, untuk Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Pemko Banda Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1435 H/2014 M, dengan menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat dhuhur dan jumat di Kota Banda Aceh. Jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis ditetapkan pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat /shalat pukul 12.30 sampai dengan 13.00 WIB.

Sementara jam kerja untuk hari Jumā€™at ditetapkan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan waktu istirahat /shalat pukul pukul 12.00 sampai dengan 13.30 WIB. Untuk apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB.

ā€œuntuk pakaian dinas, selama bulan Ramadhan, hari senin menggunakan baju PDH Linmas sedangkan Selasa sampai Kamis PDH Warna Khaki, sementara untuk hari Jumā€™at pakaian muslim /muslimah,ā€ imbuhnya.

Nurdin menjelaskan, penetapan jam kerja PNS di jajaran pemerintah Kota Banda Aceh selama bulan Ramadhan sesuai dengan surat edaran Walikota Banda Aceh Nomor: 061.2/0941 tertanggal 23 Juni 2014 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1435H /2014 M.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads