WH : Pelanggar Syariat Bisa Ditahan

Dengan disahkannya qanun hukum acara jinayah beberapa waktu oleh DPR Aceh, memberi peluang kepada petugas polisi Syariat Islam untuk menahan pelanggar syariat Islam.

Hal demikian dikatakan Kasi penertiban pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP WH Aceh Samsuddin disela-sela razia busana Muslim di Jalan Teuku Umar depan Taman Budaya, Selasa (24/06/2014).

Samsuddin mengatakan WH bisa menahan pelanggar syariat hingga 15 hari sebelum diajukan kepihak kejaksaan, menurutnya pihak kejaksaan juga berpeluang menahan pelaku sebelum diajukan ke Mahkamah syariah untuk disidangkan. Samsuddin menjelaskan pelanggar yang bisa ditahan antara lain, pelanggar qanun nomor 12, 13 dan 14 tentang judi, miras dan khalwat atau mesum.

”Kami juga nggak langsung menahan, ada proses pemeriksaan, karena kami ada penyidik yang proses, kalau dia betul melanggar maka akan diajukan kejaksa sebelum ke mahkamah syariah, karena yang memutuskan salah arau tidak itu mahkamah syariah”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya DPR Aceh sudah mengesahkan qanun hukum acara jinayah.  Qanun ini antara lain mengatur mengenai tata cara penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses pengadilan tersangka  pelanggar syariat.

Qanun ini juga memberikan opsi (pilihan) kepada nonmuslim pelaku pelanggar syariat Islam (jarimah) untuk tunduk pada sistem peradilan syariat Islam atau peradilan umum.

DPR Aceh menganggap Qanun Hukum Acara Jinayat sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum terhadap empat qanun syariat Islam sebelumnya yang sudah diberlakukan di Aceh. Keempat qanun tersebut tentang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, khamar, maisir, dan khalwat dinilai belum mampu menjawab persoalan penegakan syariat Islam, Qanun Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2002 itu tidak bisa berjalan baik kalau hukum acaranya tidak ada.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads