Pemerintah Aceh Meminta Dibentuk Tim Pencari Fakta Kapal Karam

Sampai Senin siang, 23 Juni 2014, masyarakat masih terus menghubungi posko informasi dan pengaduan korban kapal tenggelam Jeti Kelanang, Rabu dini hari, 18 Juni 2014 di Perairan Pulau Carey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia.

Umumnya menanyakan keberadaan keluarga mereka yang diduga ikut menjadi korban, diantaranya 30 orang di Balai Polisi Teluk Panglima Garang, dan 31 orang di Kastam (imigrasi) Malaysia.

Menurut Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, selain menanyakan keberadaan korban, ada juga warga yang menyampaikan testimoninya terkait musibah kapal karam tersebut. Bahkan sudah muncul ke media massa.

“Ada keluarga korban yang mengakui bahwa pada saat kejadian menerima telepon dari anggota keluarganya dalam kapal itu. Beragam versi berita muncul, semua kita tampung untuk kita verifikasi bersama tim Pemerintah Aceh di Malaysia,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Murthalamuddin, agar tidak simpang siurnya informasi penyebab karamnya kapal pengangkut TKI asal Aceh itu, Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk tim pencari fakta.

Pemerintah Aceh juga mendorong Pemerintah Pusat untuk menjaga kehormatan bangsa, terkait musibah tersebut, karena korban merupakan warga Indonesia. “Apapun penyebab karamnya kapal pengangkut TKI asal Aceh itu harus diungkapkan, karena ini menyangkut kehormatan bangsa,” lanjut Murthalamuddin.

Selain itu katanya, Pemerintah Aceh juga mendesak Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk menyelidiki penyebab musibah kapal karam tersebut dan mengungkapnya ke publik, agar tidak adanya polemik antar kedua negara.

“Bagi Aceh kasus ini bisa menjadi pemicu rusaknya stabilitas, oleh karenanya akan membantu siapapun untuk mengungkap kasus ini. Kepada keluarga korban dan semua masyarakat Aceh kami berharap bersabar menunggu langkah langkah pemerintah dalam kasus ini. Bapak Gubernur berjanji akan mendorong dan fokus mendorong pemerintah untuk mendapat kejelasan atas kasus ini,” tegasnya.

Sementara terkait 61 warga Aceh yang masih ditahan di kantor polisi dan imigrasi Malaysia, Pemerintah Aceh meminta agar segera bisa dipulangkan ke Aceh tanpa harus menjalani proses hukum. “Pemerintah Aceh mengupayakan agar korban yang selamat tidak diproses hukum, tapi bisa segera dipulangkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads