Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1435 Hijriyah/2014 Masehi, Pemerintah Aceh menetapkan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) secara khusus di lingkungan Pemerintah Aceh.
Selama Ramadhan PNS diberikan kelonggaran jam kerja pulang kantor. Jika biasanya karyawan pulang kantor pukul 16.45 Wib, namun selama bulan Ramadhan dipercepat menjadi pukul 15.00 Wib, untuk hari Senin sampai dengan Kamis.
“Sedangkan jam masuk kantor, sama seperti biasanya, pukul 08.00 Wib. Sementara Jumat masuk kantor pukul 08.00 Wib dan pulang diperlambat 45 menit, menjadi pukul 16.00 Wib,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin.
Waktu istirahat selama Ramadhan, tambah Murthala, ditetapkan mulai pukul 12.30 sampai dengan 13.00 Wib untuk hari Senin sampai Kamis. Adapun hari Jumat istirahat dimulai pukul 12.00 sampai pukul 13.30 Wib
Gubernur juga meminta kepada para Kepala SKPA dan Biro di lingkungan Setda Aceh agar tetap memberlakukan absensi sesuai ketentuan, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja PNS dilingkungan instansi/unit kerja masing-masing, serta memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terkait dengan pakaian, tetap seperti biasa, Senin menggunakan PDH Linmas, sedangkan hari Selasa sampai Kamis memakai PDH kuning/khaki. Khusus untuk hari Jum’at memakai pakaian muslim/muslimah,” tutup Murthalamudin