KIP dan Bawaslu Diminta Transparan

Penyelenggara pemilu khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh diharapkan untuk membentuk PPID untuk mempermudah publik mengakses informasi pada kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Hal demikian dikatakan koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pada diskusi transparansi informasi di instansi penyelenggara pemilu, Rabu (18/06/2014).

Alfiyan mengatakan pihaknya mendorong agar penyelenggara negara memudahkan akses infomasi publik dengan keberadaan PPID ditingkat penyelenggara negara, sehingga publik bisa mengakses informasi secara benar. Diakui Alfiyan MaTA beberapa kali mencoba melakukan akses kepada KIP dan Bawaslu dan datanya diberikan, namun ketika dilakukan secara personal untuk memperoleh datanya lebih sulit. Pihaknya berharap agar permintaan data baik secara lembaga maupun personal tidak dipersulit.

”Disatu sisi kita tidak hanya mendorong tata kelola pemerintahan di daerah tapi juga akses infomrasi berupa PPID di setiap tingkat penyelenggara negara, ini terobosan baru untuk membangun kepercayaan ditingkat KIP dan Bawaslu”lanjutnya.

Sementara itu Liza Dayani dari Komisi Informasi Aceh (KIA) menyebutkan lambaga publik wajib menyediakan data informasi yang dibutuhkan oleh publik, namun yang terjadi kerap terjadi pengabaian dan tidak merespon permohonan untuk mengakses data yang dibutuhkan publik.

Liza mengatakan untuk menghindari penyalahgunaan data yang diminta, lembaga publik boleh menanyakan tujuan dari permintaan data tersebut termasuk pengisian formulir permintaan data informasi publik yang dibutuhkan. Karena menurutnya penyalahgunaan terhadap data yang diminta juga bisa dikenakan pidana.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen antara KIP, Bawaslu KIA, dan MaTA untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh.

Dalam piagam tersebut baik KIP maupun Bawaslu berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu di Aceh secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads