Penerapan syariat Islam yang telah berjalan di kota Band Aceh harus menyentuh semua lini, salah satunya adalah perbankan. Saat ini masyarakat masih dilema dalam hal memilih antara bank konvensional dan bank Syariah.
Atas dasar hal itu Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menggelar Muzakarah untuk membahas perbankan syariah di kota Banda Aceh, Rabu (18/06/2014).
Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal saat membuka kegiatan itu mengatakan kepercayaan masyarakat Banda Aceh kepada bank syariah semakin besar, menurutnya hasil yang masyarakat peroleh dari perbankan syariah lebih meyakinkan kehalalannya, hal itu dikarenakan bank syariah tidak menerapkan sistem riba, ijab kabulnya jelas, sehingga masyarakat bisa lebih tenang.
Selain itu Illiza mengakui akan banyak gesekan jika ekonomi syariah diterapkan di kota Banda Aceh terutama seputar regulasi dengan pusat, namun demikian diakuinya pemerintah kota banda aceh akan berjuang agar system perekonomian syariah bisa berjalan di Banda Aceh.
”Secara persentase tidak begitu tau tapi saya lihat kepercayaan masyarakat semakin besar kepada perbankan syariah, karena disitu masyarakat lebih tenang karena semuanya jelas, kalau rugi maka rugi bersama dan kalau untung maka untung bersama”lanjutnya.
Illiza mengharapkan masyarakat untuk segera beralih kepada bank syariah sehingga kehidupannya lebih berkah, apalagi perkembangan perbankan syariah saat ini memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya, meskipun demikian Illiza mengaku jika ada masyarakat yang menyimpan uang di bank konvensional juga menjadi pilihan.
Sementara itu ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) kota Banda Aceh Akarim Syeh mengatakan ketika Aceh dan kota Banda Aceh sudah mendeklarasikan sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam maka aspek muamalah termasuk bidang ekonomi harus diterapkan hukum syariat Islam.
Salah satunya adalah lembaga perbankan, pihaknya berharap masyarakat beralih kepada bank syariah dan tidak lagi mendekati bank konvensional. Karena di bank syariah prosesnya lebih syar’i dan jauh dari praktek riba.


