Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan, pelaku dan penyebar kampanye hitam (black campaign) dalam pemilu terancam sanksi pidana. Pelaku kampanye hitam dapat dihukum penjara enam bulan hingga dua tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
“Kalau kampanye hitam sudah mengarah pada menghina seseorang, baik kandidat maupun kelompok tertentu dan menghasut serta mengadu domba maka dapat dikenakan pidana pemilu, sanksinya penjara enam sampai 24 bulan dan denda Rp 6 sampai Rp 24 juta,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2014).
Ia mengatakan, penegakan hukum atas kampanye hitam merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian. Menurutnya, Bawaslu yang akan mengambil peran untuk mengawasinya.
“Bawaslu akan menjadi komandannya,” kata Sigit.
Ia menuturkan, kampanye hitam merupakan pembodohan dan manipulasi atas kesadaran rakyat. Dia mengatakan, tidak ada unsur pendidikan bagi masyarakat. Menurutnya, hal itu justru meningkatkan ketegangan antar-pendukung kandidat atas hal yang sebenarnya semu atau bukan substansi.
“Komitmen kandidat capres dan cawapres untuk tidak melakukan kampanye hitam perlu didukung semua pihak termasuk simpatisanya,” ujarnya.(kompas)