Pemerintah kota Banda Aceh akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri kota Banda Aceh untuk memfasilitasi penagihan pajak pada sejumlah warung kopi dan hotel yang masih menunggak pajak.
Kepala dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Banda Aceh Purnama Karya mengatakan pihaknya sudah menyurati Kejaksaan negeri Banda Aceh selaku pengacara Negara untuk mendampingi penagihan pajak pada beberapa pengusaha yang tidak melunasi kewajibannya, Purnama merincikan pengusaha warung kopi dan hotel yang paling banyak menunggak pajak antara lain, Dhapu kupi simpang surabaya menunggak pajak selama dua tahun sebesar Rp. 274 juta, kemudian Taufik kupi pocut baren sebesar Rp. 133 juta, Zakir sebesar Rp. 15 juta, Sewu sebesar Rp. 49 juta, Malioboro sebesar Rp. 59 juta, Abu Razak sebesar Rp. 34 juta dan hotel Madinah sebesar Rp. 326 juta.
“Dhapu kupi misalnya hampir dua tahun tidak bayar pajaknya, namun terus kita tagih untuk segera diselesaikan, dan kita akan kerjasama dengan kejaksaan agar difasilitasi penagihan bagi pengusaha yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya”lanjutnya.
Purnama Karya menambahkan realisai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banda Aceh hingga bulan Mei 2014 sudah mencapai 37 persen, dari 41 persen realisasi normal bulan Mei 2014.
Menurutnya kekurangan 4 persen disebabkan masih adanya pajak dari reklame yang belum melunasi, hal itu dikarenakan pajak reklame biasanya membayar pertahun atau pada pertengahan tahun. Namun demikian pihaknya optimis realisasi PAD akan mencapai sesuai dengan target yang direncanakan.
Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah kota Banda Aceh menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014 sebesar Rp. 143 Milyar atau meningkat 32 persen dari PAD kota Banda Aceh tahun 2013 yang besarannya Rp. 107 Milyar.