KIP Aceh Siap Hadapi Gugatan 14 Partai di MK

Dalam tiga hari terakhir ini para komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sibuk mempersiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk disampaikan ke KPU RI. Draf jawaban tersebut sebagai persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan partai politik di Mahkamah Konstitusi.

“Mulai Senin kemarin KIP Aceh mempersiapkan sejumlah jawaban kronologis dan daftar alat bukti terhadap permohonan PHPU yang diajukan oleh Parpol dan calon DPD di MK,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, dalam konferensi pers di Media Center, Rabu 21 Mei 2014.

Sesuai dengan permintaan KPU RI, sebut Ridwan, KIP Aceh diminta untuk membuat draft jawaban dan KIP kabupaten/kota membuat kronologis masing-masing daerahnya.  KIP dibantu lawyer untuk membuat draft jawaban. Setelah selesai maka dratf tersebut akan disampaikan ke KPU RI.

Walaupun yang menjadi objek sengketa tersebut berada di tingkat provinsi dan wilayah kabupaten/kota, namun yang menjadi termohon dalam PHPU di MK adalah KPU RI terhadap keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara secara nasional.

“Jadi yang akan tampil di Mahkamah Konstitusi nanti KPU RI yang sudah menyiapkan lawyernya, Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan,” sebutnya.
Komisioner KIP Aceh Divisi Hukum, Junaidi, menyebutkan untuk konteks Aceh terdapat 15 permohonan PHPU di MK. Yaitu 14 PHPU diajukan oleh partai politik ditambah satu PHPU yang diajukan calon DPD Mursyid.

Terkait materi dan target yang diajukan dalam PHPU tersebut bervariasi, mulai dari hasil tingkat DPR RI, DPR provinsi hingga kabupaten/kota, demikian juga dengan daerah yang menjadi objek gugatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads