Pemerintah secara resmi sejak Januari 2014 telah menerapkan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini akan melibatkan berbagai komponen dan tingkatan pelayanan medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti program tersebut, sejak bulan Mei 2013, di Provinsi Aceh telah terbentuk Pengurus Wilayah Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI). Hal itu sesuai keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 455 tahun 2013. PKFI merupakan perwakilan klinik dan praktik perorangan dokter/dokter gigi yang bertugas melakukan komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS.
Ketua Pengurus Wilayah PKFI Aceh, Saifuddin Ishak, mengatakan, PKFI akan mengakomodir sejawat dokter di klinik dan praktik dokter mandiri. “Klinik dan dokter praktik yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan JKN mari bergabung dengan PKFI guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya dalam rapat rutin pengurus wilayah PKFI Aceh di Banda Aceh, Senin (18/5)
Menanggapi pembentukan PKFI Wilayah Aceh, Pimpinan BPJS Cabang Banda Aceh, Zulfaddin, menyambut baik hal tersebut. “Pembentukan pengurus cabang PKFI perlu segera dilakukan, terutama di Lhokseumawe, Langsa dan Meulaboh yang sesuai dengan keberadaan kantor Cabang BPJS. Kelak izin klinik dan dokter praktik yang akan bekerjasama dengan BPJS diharapkan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi PKFI. Dengan begitu rakyat Aceh dapat dilayani oleh dokter/klinik dengan mutu yang baik di Aceh,” ujarnya.