Masih Berstatus PNS, Caleg PA Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu

Koalisi Pemilu Bersih Aceh (KPBA) melaporkanCaleg DPRA dari Partai Aceh dari Dapil 2 (dua) dengan Nomor urut 9 (Sembilan) Bawaslu Aceh, Pada hari Selasa, (13/5) di Sekretariat Bawaslu Aceh. Laporan tersebut di terima oleh staf secretariat dengan nomor pengaduan 022 /LP/PILEG/2014.

Hal itu diungkapkan Zulfikar, Tim Advokasi KPBA melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (14/05/2015).

Zulfikar mengungkapkan Terlapor pada saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif untuk tingkat propinsi Aceh dengan nomor urut 9 dari Partai Aceh untuk daerah pemilihan dua pidie dan pidie Jaya. Hasil dari telaah dokumen   diketahui bahwa sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai PNS aktif dan pensiunnya pada tahun 2019, dimana Terlapor mengajar di SD Negeri 3 Teupin Raya. Hal ini berdasarkan bukti laporan tunjangan DIKDAS dan data dari BKN.

Ia menjelaskan Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat 1 huruf k disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD adalah WNI yang harus memenuhi persyaratan untuk mengundurkandiri  pegawai negeri sipil.

“Artinya sejak sebelum mencalonkan diri, sebelum ditetapkan menjadi calon atau ketika masih menjadi bakal calon hingga seseorang tersebut ditetapkan menjadi calon anggota DPR, DPR dan DPRD caleg tersebut sudah mengundurkan diri”urainya.

Zulfikar menambahkan Pengajuan pengunduran diri diajukan secara tertulis kepada pejabat Pembina kepegawaian. PNS yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

Namun Pada kenyataannya bahwa Terlapor pada saat mencalonkan diri sebagai calon legislative untuk propinsi dari Partai Aceh dengan nomor urut 9  atas nama Terlapor sampai dengan sekarang Terlapor masih berstatus sebagai PNS aktif dan belum ada data pemberhentian dari BKN.

“Oleh karena itu Kami meminta pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Aceh untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Terlapor.”pungkasnya

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads