Illiza : Mempertahankan WTP Jauh Lebih Sulit

Pemerintah Kota Banda Aceh kembail meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun 2013.

Opini WTP tersebut diserahkan Kepala Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman  kepada Plh Walikota Banda Aceh, Selasa (13/05/2014). Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia dan Sekda Kota Banda Aceh T Saifuddin TA.

Raihan ini menjadi rekor tersendiri di Indonesia, karena prestasi WTP Enam kali berturut-turut ini hanya diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Tangerang untuk katagori entitas Pemerintah Daerah.

Plh Walikota Banda Aceh   Illiza Sa’aduddin Djamal  mengakui untuk mempertahankan opini WTP  jauh lebih sulit daripada meraihnya.  Illiza berjanji pihak akan segera menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK RI perwakilan Aceh, sehingga kedepan bisa lebih baik serta bisa mempertahankan opini WTP pada tahun mendatang.

“Kita sangat senang berhasil mempertahankan WTP ini, dan akan terus beruapaya menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini bahkan setiap lahirnya aturan baru selalu kita laksanakan tanpa menunda-nunda dan sistem keuangan kita semua akan kita online kan, semua secara terbuka dan mudah-mudahan lebih baikkedepan”ujarnya.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman  mengatakan Dari penilaian yang dilakukan BPK untuk LKPD Kota Banda Aceh, terdapat beberapa temuan yang kemudian direkomendasikan untuk ditidaklanjuti oleh Eksekutif. Rekomendasi ini harus selesai ditindaklanjuti terhitung 60 hari dari hari penyerahan LHP.

Menurutnya Pokok pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditemukan di kota Banda Aceh antara lain,  Pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Gampong (ADG) pada Pemerintah Kota Banda Aceh Belum Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp1.909.553.064,00.

Atas temuan itu BPK RI merekomendasikan kepada walikota agar Menginstruksikan Pemerintah desa, Kepala Desa dan Tuha Peut Gampong (TPG) dalam menggunakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban dana ADG berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan memberikan teguran kepada tim pendamping kecamatan yang lemah dalam melakukan evaluasi, monitoring, dan memfasilitasi tim pelaksana gampong dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban ADG .

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads