Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Tunda Rekap Aceh

Rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPR dari Provinsi Aceh ditunda oleh KPU setelah mendengar paparan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu penyebab penundaan.

Rekapitulasi suara dari Aceh mulanya berlangsung lancar dan dibacakan 2 dapil sekaligus Aceh I dan Aceh II. Namun saat sesi tanggapan, permasalah satu persatu muncul dalam forum rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Beberapa masalah yang muncul adalah soal jumlah pemilih tak sesuai antara DPK dan DPTb, jumlah pengguna hak pilih lebih besar dari jumlah DPT, dan paling menonjol kasus form C1 yang tak diberikan ke Panwas dan saksi di TPS.

“Semakin jelas bahwa ada masalah serius terhadap pemilu di Aceh ketika semua parpol dan DPD melapor ke Panwas urusan C1 yang itu kewajiban UU harus diserahkan ke saksi dan panwas, tapi tak melaksanakan,” kata saksi PDIP Sudiyatmiko dalam rapat pleno, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Ketua Bawaslu Aceh Asqalani, memaparkan tidak dibagikannya formulir C1 (hasil suara di TPS) kepada saksi dan Panwas di TPS terjadi massif di provinsi Aceh. Bahkan ada C1 yang hanya fotocopy-an atau sudah dicorat-coret KPPS.

“Massif bukan hanya di dua dapil, terutama Aceh Timur dan Pidie sangat rendah parpol mendapatkan C1 dari KPPS,” ucap Ketua Bawaslu Aceh Asqalani.

Menurutnya, diduga C1 itulah yang disiasati oleh KPPS lalu terjadi dugaan penggelembungan suara di banyak TPS. Asqalani menaksir terjadi di sekitar 50-60% C1 di TPS se-provinsi Aceh yang tak dibagikan.

Ya benar (ada dugaan penggelembungan suara), dan Bawaslu Aceh sebelum pemungutan suara sudah sampaikan maklumat di Aceh agar C1 tidak hanya diberikan kepada saksi dan Panwas tapi ditempel di TPS,” imbuhnya.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menambahkan, masalah lain yang muncul di Aceh adalah ketidaksesuaian data DPT dengan SK KPU lalu masalah adanya pemilih ganda di TPS.

“Kita sudah sampaikan bahwa ada 11 pemilih di 2 TPS Aceh Tengah ganda. Lalu kemudian KPPS tak masukkan ganda tersebut ke dalam formulir C-nya. Pada saat penyempurnaan, DPT ganda itu banyak sebenarnya,” ucap Ridwan Hadi.

Sementara terkait form C1 yang tidak dibagikan KPPS, menurutnya adalah tindak pidana namun perlu pembuktian. “Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk selesaikan ini,” imbuhnya.

Akibat rumit dan banyaknya masalah yang muncul, setelah berdebat panjang selama sekitar 2 jam, akhirnya rekapitulasi caleg DPR RI ditunda oleh KPU untuk diperbaiki dulu oleh KIP dan Bawaslu.

“Penetapan caleg DPR Dapil Aceh I dan Aceh II kita pending. Selanjutnya mendengar hasil penghitungan DPD dapil Aceh,” ucap Husni Kamil Manik.(detik)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads