Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grandkanaya, Medan.
Aspirasi dan semua masukan dari peserta menjadi bahan bagi Komisi E DPR Aceh untuk penyempurnaan qanun. “Sejatinya, perubahan qanun penyelenggara pendidikan ini adalah untuk penyesuaian dengan UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata T. Husen Banta, anggota DPR Aceh dari Komisi E yang ikut serta dalam rapat dengar pendapat ini.
Husen Banta menjelaskan melalui perubahan qanun inindewan berkeinginan untuk lebih memperjelas kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelengaraan pendidikan. “Jadi di sini akan sangat jelas tanggungjawab masing-masing dalam penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Misalnya, kata Husen, jika di kabupaten ada satu sekolah yang mutunya rendah itu tidak serta merta menjadi tanggungjawab provinsi.
“Di sinilah letak pengawasan melekat dari pemerintah kabupaten itu pada tanggungjawab ppada mutu pendidikan di daerahnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Husen mengakui penerapan qanun ini bukan tanpa kendala. “Salah satunya adalah belum jelasnya kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan pendidikan ini,” katanya. “Kendati demikian kita akan coba saja membenahi di Aceh.” Jelas T. Husen Banta