Kapolresta Banda Aceh Kombes Moffan meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Meuraksa kota Banda Aceh.
Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh saat menerima peserta aksi di Mapolresta setempat, Kamis (24/04/2014).
Moffan mengatakan soal hukuman berat tidaknya bukan kewenangan polisi, namun kewenangan pengadilan, tugas polisi menurutnya memproses kasus itu sampai kepada kejaksaan, pihaknya berharap agar masyarakat mengawal proses itu sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Terkait dipecat atau tidaknya oknum polisi berinisial M tersebut, Moffan mengatakan hal itu menjadi kewenangan atasannya langsung di Polda Aceh, mengingat pelaku bertugas di Polda Aceh.
”Nanti kasus ini tolong dikawal hingga ke pengadilan karena kami memproses sampai kejaksaan dan nanti kejaksaan yang akan membuat tuntutan, jadi tolong ibu-ibu kawal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal”ujarnya menjawab pertanyaan peserta aksi.
Pada kesempata itu Moffan berharap kepada orang tua dan lingkungannya untuk mengontrol dan memberikan pemahaman kepada anak-anak sehingga mengetahui hal-hal yang mengarah kepada kekerasan seksual. Pihaknya berharap hal itu tidak terulang lagi dimasa mendatang.
Kapolresta menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Korban, kepala desa dan kepala dusun tempat kejadian berlangsung.
Namun demikian Kapolresta membantah korbannya hingga lima orang, pihaknya mengaku hasil pemeriksaan hanya dua orang yang bersentuhan langsung dengan tersangka, “Yang kami periksa hanya dua orang sedangkan dua lainnya hanya diperlihatkan alat kelamin sipelaku, jadi nggak benar, apalagi ada yang memberitakan hingga delapan orang”ujarnya.
Selain itu Kapolresta mengatakan saat ini sipelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan kejiwaan, namun menurutnya proses pidana tidak ada kaitannya dengan kejiwaan,” Jika yang bersangkutan kelainan jiwa maka hal itu akan menjadi pertimbangan layak atau tidak layaknya sipelaku dipertahankan sebagai anggota polri”pungkasnya.