Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Kamis (24/4/2014) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2008 di Hotel Grand Kanaya, Medan. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 adalah mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan.
Plt. Kabiro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin mengatakan, revisi atas qanun ini dilakukan karena dalam aturan sebelumnya belum ada penjabaran tentang konsep pendidikan Islami.
“Kegiatan ini lebih kepada menyerap aspirasi semua komponen yang terlibat dalam penyelenggara pendidikan,” katanya.
Selain itu, jelas Murthala, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan antar Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan perundang-undangan. Misalnya, (sebagai contoh) pada pasal 20, yang menetapkan kewenangan Pemerintah Aceh dalam penyediaan dan peningkatan mutu pendidik tidak berjalan karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Anggota Komisi E yang menjadi pembicara dalam RDPU ini adalah Nasruddinsyah SH, Drs. H. Jamaluddin T Muku M.Si, Tgk HM Yusuf Ibrahim SH, T Husen Banta, dan HT Hamdani
Sebagian besar peserta yang hadir adalah dari PTN, Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota , Komisi Pendidikan DPRK, juga sejumlah peserta dari pesantren dan jajaran Dinas Pendidikan dan Badan Pendidikan Dayah Kab/Kota se- Aceh