Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi melantik Mukhlis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggantikan Royani. Mukhlis sendiri sebelumnya menjabat sebagai kepala tata usua Kejaksaan Tinggi Aceh. Sedangkan posisi kepala TU Kejaksaan Tinggi Aceh yang ditinggalkan oleh Mukhlis akan diisi oleh Ali Akbar.
Pelantikan berlangsung Rabu (23/04/2014) di aula utama Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi mengharapkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Negeri Lhokseumawe yang baru dilantik untuk meneruskan program yang telah dicapai dengan baik oleh pejabat sebelumnya dan menyelesaikan program yang belum dituntaskan.
Selain itu Tarmizi meminta mukhlis untuk melakukan inovasi-inovasi baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus meningkat.
”Apa yang masih belum diselesaikan Kejari lama segera diselesaikan, dan melaksanakan program kerja 2014, karena kita punya target yang harus dikerjakan, baik perkara umum maupun perkara korupsi”lanjutnya.
Tarmizi menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru juga harus segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta profesional dalam menjalankan tugas dengan tetap menjunjung kerifan lokal masyarakat setempat.
Menurutnya meskipun penegakan hukum harus terus berjalan namun keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap menjadi perhatian.
Tarmizi juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu pidana untuk keluar meninggalkan negara Republik Indonesia, “Kemudian melakukan tindakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara”pungkasnya.