Badan pengawas pemilu menemukan adanya mark-up perolehan suara untuk partai Golkar dan partai Gerindra di kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur.
Hal itu terungkap pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara DPR RI yang berlangsung di DPR Aceh, Rabu (23/04/2014).
Ketua Bawaslu Aceh Asqalani mengatakan pihaknya menemukan adanya mark-up suara untuk partai Golkar caleg nomor lima atas nama Marzuki Daud, pihaknya menemukan suara Marzuki Daud ditingkat kecamatan tertulis 1330 suara, namun sesampai dikecamatan bertambah menjadi 1430 suara atau selisih sekitar 100 suara.
Selanjutnya suara partai Gerindra caleg nomor urut satu Ismail Berdan, suara yang tercatat di PPK hanya 1183, akan tetapi ketika penjumlahan di kabupaten menjadi 1271 suara atau selisih 88 suara.
”Partai Gerindra caleg nomor urut 1 dikecamatan Peunaron, suaranya tidak sesuai antara perhitungan di kecamatan dengan kabupaten”ujarnya.
Namuan demikian atas temuan tersebut, baik KIP Aceh dan Bawaslu Aceh serta para saksi yang hadir sepakat untuk menghapus data yang ditambah di KIP Aceh Timur dan mengembalikan pada suara semula.
Sementara itu Proses penghitungan suara hari kedua, khusus untuk kabupaten Aceh timur berlangsung sengit, bahkan komisioner KIP Aceh Robby Saputra sempat mengancam akan mengusir saksi dari calon DPD nomor urut 9 atas nama Fachrul Razi.
Bahkan saksi partai politik menuding pihak Panwaslu dan Bawaslu telah melakukan pembiaran terjadinya kecurangan pada pelaksanaan pemilu di provinsi Aceh.