Kemenangan Fachrul Razi Digugat Ke Bawaslu

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Aceh nomor urut 4 Anwar melaporkan calon anggota DPD RI Nomor urut 9 Atas nama Fachrul Razi kepada Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Aceh, Senin (21/04/2014).

Fachrul Razi dilaporkan karena keterlibatannya dalam kampanye partai lokal, padahal dalam peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 jo peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 disebutkan bahwa calon anggota DPD tidak dibenarkan melakukan kampanye terbuka bersama partai politik.

Hal tersebut diungkapkan Anwar melalui kuasa hukumnya Safaruddin disela-sela pelaporan.

Safaruddin mengatakan pihaknya berharap kepada Bawaslu agar merekomendasikan pemungutan suara ulang atau setidaknya melakukan perhiutungan ulang bedasarkan form C1, kemudian merekomendasikan untuk mencoret nama calon anggota DPD yang terlibat dalam kampanye partai politik, disamping itu pihaknya berharap agar seluruh KIP di Aceh dibubarkan dan KPU mengambil alih proses pemungutan suara atau perhitungan suara ulang di Aceh.

“Calon anggota DPD nomor 9 melakukan kampanye partai dan ini tidak diperbolehkan sehingga kita laporkan ke Bawaslu”ujarnya.

Disamping itu Safaruddin menyebutkan selain keterlibatan DPD dalam kampanye partai politik pihaknya juga melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari kekerasan, intimidasi dan politik uang.

Menurut Safaruddin pihaknya menggugat 24 pihak, masing-masing Gubernur Aceh, calon anggota DPD nomor urut 9, dan 22 KIP kabupaten/kota. “Kecuali KIP Banda Aceh yang bebas dari gugatan”lanjutnya.

Safaruddin menjelaskan alasan pihaknya ikut menggugat Gubernur Aceh dikarenakan gubernur telah melakukan pembohongan publik dengan membuka desk pemilu karena alasan permintaan pemerintah pusat. Selain itu Safaruddin menuding gubernur Aceh mengintervensi pemilu di Aceh.

“Setelah kita cek ternyata pemerintah pusat tidak meminta hasil yang dimaksudkan itu”lanjutnya lagi.

Dalam gugatan tersebut pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto-foto dan saksi-saksi. Safar mengakui pihaknya melaporkan hal itu sebagai persiapan untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads