Jumlah Korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum polisi di Kecamatan Meuraksa kota Banda Aceh terus bertambah, sebelumnya korban dilaporkan hanya dua orang, namun kini bertambah menjadi lima orang, dan rata-rata korban diketahui masih berumur antara 8-10 tahun.
Keterangan tersebut disampaikan kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana kota Banda Aceh Badrunnisa di Banda Aceh, Senin (21/04/2014).
Badrunnisa mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti sejak kapan sipelaku sudah menjalankan aksi bejatnya tersebut, namun menurut Badrunnisa saat ini oknum polisi tersebut sudah ditangkap.
Badrunnisa menyebutkan pelaku diketahui sering bermain didesa tempat dia melakukan aksi bejatnya, Badrunnisa menyebutkan si oknum polisi kerap mengajak anak-anak dibawah umur jalan-jalan dan saat itulah ia menjalankan aksinya.
”sipelaku sering memberikan uang, dan mengajak anak-anak disitu naik mobil, dan saat itulah dia melakukan pelecehan”lanjutnya.
Badrunisa mengakui kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur biasanya dilakukan pelaku tidak hanya terhadap satu anak, akan tetapi terhadap banyak anak.
Badrunnisa menghimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya, bahkan tidak untuk melepas anaknya begitu saja meskipun pada orang dekatnya sekalipun, “pasalnya aksi-aksi pelecehan justru banyak dilakukan oleh orang terdekat”ujarnya.
Ia mengakui pihaknya masih sedang mencari format apa yang bisa dilakukan untuk mencegah aksi-aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, “Pasalnya kasus pelcehan seksual terhadap anak dibawah umur terus mengalami peningkatan setiap tahunnya”pungkasnya.