Bawaslu Terima 47 Laporan Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mencatat terjadinya 47 pelanggaran pada pelaksanaan pencoblosan 9 April 2014 lalu.

Catatan pelanggaran tersebut didapat Bawaslu Aceh bedasarkan rekap dari 16 kabupaten/kota diseluruh Aceh, Bawaslu mencatat pelanggaran tertinggi terjadi di kabupaten Nagan Raya yang mencapai 6 kasus disusul kabupaten Singkil, Aceh Besar dan Bireun masing-masing lima kasus.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Asqalani mengatakan kasus-kasus tersebut ada yang sudah ditindaklanjuti dan diproses, namun sebagian besarnya tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran, seperti tidak adanya saksi.

Asqalani mengatakan pelanggaran harus dilaporkan paling telat 7 hari setelah kejadian sedangkan penyelesaian oleh Bawaslu harus dilakukan dalam 5 hari pasca laporan diterima, “Ini ada yang sedang di proses dan ada juga yang tidak terpenuhi unsur sehingga tidak bisa ditindaklanjuti, misalnya ada yang tidak mau bersaksi”ujarnya menambahkan.

Asqalani menyebutkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Panwaslu di daerah antara lain Kekurangan surat suara, surat suara tercoblos, waktu pembukaan dan penutupan TPS, pemilih siluman, kekerasan dan intimidasi, alat peraga kampanye yang masih terpasang pada hari H dan netralitas penyelenggara pemilu.

Menurutnya laporan terkait netralitas penyelenggara pemilu paling dominan ditemukan, seperti di Bireun, Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Tengah, Nagan Raya dan Aceh Singkil.

Asqalani mengatakan selain laporan dari Panwaslu kabupaten/kota pihaknya juga menerima 12 laporan dari salah satu lembaga pemantau pemilu. Asqalani menyebutkan lembaga pemantau pemilu, Jaringan Pemantau Aceh (JPA) melaporkan 12 kasus pelanggaran pada hari pencoblosan seperti kasus kekerasan dan politik uang.

”laporan JPA tersebut juga sudah langsung diteruskan ke kabupaten kota tempat terjadinya pelanggaran”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads