Bawaslu Tanggapi Permintaan Pemilu Ulang Di Empat Daerah

Sejumlah partai politik menolak hasil pemilu di empat kabupaten/kota, masing-masing, kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Barat.

Penolakan hasil pemilu tersebut dikarenakan banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa pencoblosan 9 April lalu, mulai dari dugaan tidak netralnya penyelenggara sampai pada politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Asqalani mengatakan di kota Sabang ada 13 partai politik yang mengajukan keberatan kepada KIP Sabang dan menuntut adanya pemilu ulang, hal itu dikarenakan adanya penyelenggara pemilu yang memindahkan 4 kotak suara dari 4 TPS langsung ke KIP kota, hal itu dinilai menyalahi prosedur, seharusnya dari TPS rekap dilakukan oleh PPS terlebih dahulu kemudian dilanjutkan ke PPK dan diteruskan ke KIP kota.

Diakui Asqal pihaknya sedang melakukan klarifikasi terlebih dahulu, siapa yang melakukan pemindahan dan atas alasan apa kotak suara itu dipindahkan, “Apakah ada situasi keamanan yang tidak terjamin, atau apakah kotak suara sudah terbuka segel, kalau memang belum terbuka segelnya maka prosesnya tetap bisa dilanjutkan walaupun kotaknya sudah dikantor KIP”lanjutnya.

Asqalani menambahkan pihaknya akan mengklarifikasi apakah kotak suara sudah terbuka segelnya atau belum, kemudian akan menyesuaikan data C1 dengan rekapitulasi PPS, jika tidak sesuai maka dimungkinkan dilakukan penghitungan ulang.

Asqalani menambahkan tuntutan pemilu ulang juga terjadi di kabupaten Aceh Barat, menurutnya sejumlah partai politik menuntut pemilu ulang karena ada sejumlah prosedur yang menyalahi, akan tetapi menurut laporan Panwas di Aceh Barat permasalahan hanya terdapat disatu desa karena ada logistik yang kurang

Kemudian penolakan juga terjadi di kota Banda Aceh, sejumlah partai politik menolak hasil pemilu khususnya dapil satu Kutaraja-Meuraksa, sejumlah partai politik menilai banyak terjadi kecurangan di dapil 1 Banda Aceh tersebut.

Asqalani menyebutkan penolakan juga terjadi di kabupaten Aceh Besar, khususnya di kecamatan Kuta Malaka, karena ada indikasi terjadinya kecurangan di PPK setempat, “Akan tetapi penolakan di Aceh Besar kita belum dapat laporan langsung”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads