Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pemilu 9 April 2014 pada tanggal 21 April mendatang.
Hal demikian diungkapkan ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di media center KIP Aceh, Kamis (10/04/2014).
Ridwan mengatakan saat ini rekapitulasi masih berlangsung di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) gampoeng, proses rekap ditingkat gampoeng akan berlangsung hingga tanggal 12 April mendatang, selanjutnya akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di PPK proses rekap akan berlangsung mulai 13-17 April 2014.
Dari PPK rekapitulasi akan diserahkan ke KIP Kabupaten kota, dan selanjutnya pihak kabupaten kota akan menyerahkan ke provinsi pada 21 april, “Di kabupaten kota juga selama tiga hari sebelum diserahkan ke provinsi yaitu tanggal 18-20 april 2014, di KIP Aceh akan berlangsung pada 21 sampai 23 April 2014”lanjutnya.
Ridwan menambahkan setelah proses rekap tingkat provinsi selesai, hasilnya akan diserahkan ke Komisi pemilihan Umum (KPU) pusat untuk ditetapkan secara nasional.
Pihaknya berharap proses rekapitulasi suara pada semua tingkatan akan berlangsung secara nyaman dan aman.