Ngantor Di Warkop, Satpol PP Sita KTP PNS Kantor KIP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Aceh memorgoki 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah warung kopi dalam kawasan Banda Aceh saat jam kerja, Kamis (10/04/2014)

Ketiga PNS yang ditemukan nongkrong diwarung kopi saat jam dinas itu masing-masing 2 PNS Kantor KIP Aceh dan 1 orang pejabat di Dinas Pendidikan kota Banda Aceh.

Koordinator lapangan penertiban PNS dan Pelajar Satpol PP Provinsi Aceh Nasrul Miadi menyebutkan ketiga PNS tersebut tidak diamankan, melainkan hanya dicabut identitas berupa KTP, petugas meminta identitas itu diambil kembali dikantor Satpol PP sekaligus mengikuti pembinaan dari petugas.

Selain itu ketiga PNS ini juga akan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, “Mereka tidak kita amankan , nanti kita minta datang sendiri mengambil identitasnya, karena mereka berada di warkop saat jam dinas”lanjutnya.

Nasrul menambahkan razia penertiban PNS itu merupakan razia rutin yang dilaksanakan setiap pekan, pihaknya berharap melalui razia itu dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin dari PNS untuk tidak berada diluar kantor saat jam dinas, “Jikapun terpaksa harus keluar maka dimintai agar mengantongi surat izin dari atasan”ujarnya lagi.

Nasrul menyebutkan penertiban PNS merupakan amanah dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, khususnya pasal 3 angka 11 terkait dengan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

Pada kesempatan itu Nasrul juga mengingatkan PNS instansi vertikal yang selama ini mengklaim bisa bebas dari Razia PNS, “Dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pejabat-pejabat di instansi vertikal agar bisa menertibkan PNS di instansi vertikal”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads