Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mencatat setidaknya terjadi 34 pelanggaran pemilu selama hari pencoblosan 9 April 2014, diantaranya adalah ditemukannya ketidaknetralan penyelenggara pemilu dtingkat KPPS dan PPK.
Hal demikian dikatakan ketua Bawaslu Aceh Asqalani pada konfrensi pers dikantor Bawaslu Aceh Kamis (10/04/2014).
Asqalani mengatakan keberpihakan penyelenggara pemilu ditingkat KPPS terdapat di desa Lamteuba kecamatan Seulimum kabupaten Aceh Besar, di tempat tersebut pengurus partai lokal tertentu mengarahkan KPPS untuk memenangkan salah seorang caleg dari partai lokal, menurutnya KPPS terpaksa melakukan arahan dari pengurus partai lokal tersebut karena berada dibawah ancaman.
Menurutnya saat ini panwas Aceh Besar sedang melakukan klarifikasi kepada KPPS setempat setelah menerima laporan tersebut dari PPL.
Asqalani menambahkan tidak netralnya penyelenggara juga ditemukan di Kabupaten Bireun tepatnya di Cot Kuta kecamatan Kuala kabupaten Bireun, ketua KPPS setempat diduga melakukan pencoblosan 3 lembar surat suara calon DPD.
Tidak netralnya penyelenggara juga ditemukan di Aceh Utara dan Aceh Tengah.
“Kami menemukan adanya pengurus partai lokal yang mencoba mengarahkan KPPS untuk memenangkan partai lokal tertentu”ujarnya.
Asqalani menyebutkan angka pelanggaran tertinggi terdapat di kabupaten Aceh Besar dan Bireun. Namun menurutnya data tersebut baru masuk dari 13 kabupaten/kota, sedangkan 10 daerah lainnya masih menyusul.
Asqalani mengatakan pelanggaran lain yang ditemukan adalah telatnya pembukaan Tempat pemungutan dan penghitunga suara.
“Kita dapati laporan ada TPS yang buka jam 8 pagi bahkan jam 9, padahal aturannya sudah harus dibuka jam 7 pagi”lanjutnya.
Selain itu Asqalani menyebutkan pihaknya juga menemukan masih banyak atribut kampanye hingga tanggal 9 April atau hari pencoblosan, Asqalani mengatakan pihaknya mencatat ribuan atribut masih bertebaran diperkampungan penduduk dan hal itu sangat mengganggu konsentrasi pemilih.