Polisi syariat Aceh mengamankan sepasang pasangan non muhrim di sebuah salon di kawasan Banda Aceh. Saat ditangkap, remaja bersama janda dua anak ini mengaku belum sempat melakukan hubungan suami istri.
Informasi dihimpun detikcom, pasangan yang diamankan polisi syariat tersebut adalah lelaki berinisial SF (19), asal Bireuen, dan perempuan berinisial I (32). I merupakan janda dua anak asal Riau yang bekerja di salon tempat keduanya diamankan.
“Saya sudah bayar I Rp 120 ribu tapi belum sempat main, karena keburu ditangkap,” kata SF saat ditemui di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Senin (7/4/2014).
Berdasarkan pengakuan SF, dirinya awalnya tidak berniat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri bersama I. Namun saat hendak ke tempat biliar tak jauh dari lokasi salon, SF dipanggil oleh I. Setelah terjadi tawar menawar harga, keduanya kemudian masuk ke dalam salon tempat I bekerja.
“Tapi setelah kami masuk ke dalam langsung datang polisi syariat,” jelasnya.
Sementara itu, I mengaku terjerumus ke dunia hitam tersebut karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh pemilik salon. “Saya baru satu malam bekerja melayani lelaki hidung belang karena butuh uang,” kata I.
Kasi Penegak Peraturan Syariat Islam, Effendi, mengatakan, keduanya diamankan polisi syariat pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diduga melanggar qanun 14 tahun 2003, tentang khalwat dan mesum.
“Meski belum berbuat mesum, tapi keduanya sudah melakukan transaksi,” jelas Efendi. [Detik]