Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melalui surat edarannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014 menetapkan hari Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional.
“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD),”.ujar gubernur.
Di dalam Kepres juga disebutkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan/susulan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan penetapan libur nasional, diharapkan agar seluruh karyawan/karyawati di instansi pemerintah dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga Negara.
“Harapan kita, semua masyarakat dapat menggunakan hak pilih demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik nantinya,” harap Gubernur.