Pihak kepolisian provinsi Aceh menetapkan 3.408 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan status rawan, 2.805 TPS dinyatakan rawan satu dan 603 TPS Rawan dua.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo pada konfrensi pers di Kantor gubernur Aceh Jum’at 914/03/2014).
Gustav mengatakan dari 10.839 Tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 7. 431 TPS dinyatakan aman, sedangkan selebihnya dinyatakan rawan, baik rawan satu dan rawan dua.
“Lokasi untuk rawan satu dan rawan dua ini merata diseluruh Aceh, meskipun memang di jalur timur Aceh lebih banyak”lanjutnya.
Gustav menyebutkan pihaknya juga sudah menetapkan tiga pola pengamanan TPS pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 April 2014 mendatang, TPS aman dihadirkan 2 polisi di empat TPS dibantu 8 linmas, sementara untuk Rawan 1 dihadirkan 2 polisi di dua TPS dan empat linmas dan Rawan 2 dihadirkan dua polisi di 1 TPS dan dua linmas.
“Penetuan kerawanan bedasarkan analisa dan evaluasi yang disampaikan oleh satuan kewilayahan, dengan berbagai pertimbangan seperti kriminalitas dan letak geografis”lanjutnya lagi.
Gustav menyebutkan pada hari H pencoblosan mekanisme pengamanan akan dibantu oleh unit patroli terdepan, “Diantara TPS dengan TPS lainnya nanti akan ada mobilisasi kekuatan kepolisian bersenjata, sinergi dengan satuan kewilayahan”lanjutnya.
Sementra itu Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo mengakui pihaknya menyiagakan 1.316 personil jika sewaktu-waktu dibutuhkan bantuan oleh pihak kepolisian, selain itu pihaknya juga menyiagakan cadangan 2 SSK ditingkat korem dan satu batalion di tingkat Kodam.