KIP Himbau Caleg Kampanye Tak Gunakan Fasilitas Negara

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye, sementara itu kepada kepala daerah yang akan menjadi juru kampanye diharapkan untuk mengambil cuti dari Kementraian Dalam Negeri selama menjadi juru kampanye.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh mengatakan kampanye terbuka akan dimulai pada tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2014, diakuinya sejumlah partai politik sudah mendaftarkan juru kampanyenya Ke KIP Aceh dan Kip Kabupaten/Kota. KIP berharap Bawaslu juga mengawasi tahapan kampanye, diantaranya untuk mencegah penggunaan fasilitas negara oleh caleg.

“Hingga kini belum ada aturan yang mengatur terkait boleh tidaknya seorang juru kampanye melakukan kampanye di dua partai berbeda, misalnya terdaftar di parnas dan di parlok, tapi kalau sama-sama di partai nasional memang tidak boleh”ujarnya.

Ridwan menambahkan untuk kepala daerah baik Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati dan Walikota/Wakil walikota harus mengantongi izin cuti dari Kemendagri dan terdaftar di KIP untuk menjadi juru kampanye. Selain itu menurutnya pejabat yang terdaftar sebagai juru kampanye harus diluar tanggungan Negara.

Sementara untuk juru kampanye nasional semuanya terdaftar di KPU RI, dan melaporkan kepada Kepolisian dan KIP jika ditugaskan kempanye di Aceh.

Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan lokasi-lokasi kampanye bagi Calon anggota Legislatif untuk tingkat DPR Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads