Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan waktu lima hari kepada pengurus partai politik untuk melengkapi laporan dana kampanye jika ditemukan adanya kekurangan.
Namun demikian KIP Aceh memastikan seluruh partai politik di provinsi Aceh telah melaporkan dana kampanyenya tepat waktu, kecuali untuk calon anggota DPD, dimana 2 dari 40 calon tidak melaporkan dana kampanye.
Komisioner KIP Aceh Junaidi mengatakan KIP Aceh membutuhkan waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi laporan kampanye yang telah dilaporkan oleh partai politik, menurutnya kewenangan KIP hanya untuk memastikan laporan dilakukan tepat waktu dan kelengkapan formulir pendaftaran, sementara untuk kebenaran laporan bukan menjadi kewenangan KIP, melainkan auditor dalam hal ini kantor akutansi publik, menurutnya satu kantor akuntan publik akan mengaudit maksimal dua partai politik.
“Prinsipanya parpol sudah menyerahkan tiga macam laporan, dan KIP memverifikasi, dan kalau ada yang tidak lengkap maka kita minta untuk dilengkapi, tapi kalau untuk kebenaran isi itu bukan wewenang kita, tapi auditor”ujarnya.
Junaidi menambahkan jika dalam waktu lima hari setelah diverifikasi partai politik tidak melengkapi laporan dana kampanye maka partai tersebut akan diumumkan ke publik dan tidak ada sanksi lain.