Kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Aceh diminta untuk menurunkan tim guna mengusut kasus kaburnya sembilan narapidana di Rutan Kelas II B Jantho Aceh Besar, Minggu (23/02/2014) lalu.
Hal demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil saat mengunjungi Rutan Kelas II B Jantho Aceh Besar, Senin (24/02/2014).
Nasir meminta Kanwil KemenkumHAM Aceh dapat mengusut kasus kaburnya narapidana dan tahanan melalui pintu utama Rutan Kelas II B Jantho Aceh Besar pada Minggu lalu.
“Saya meminta Kemenkumham Aceh segera menurunkan tim untuk memeriksa petugas Rutan Jantho terkait kaburnya sembilan narapida/tahanan apa akibat kelalaian atau ada indikasi pelanggaran kode etik,”ujar anggota Fraksi PKS DPR RI itu.
Menurut Nasir Jamil, Kanwil Kemenkumham harus membentuk tim investigasi dalam mengusut tuntas kasus kaburnya napi, murni kelalaian atau ada indikasi pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugasnya.
“Artinya, tim tersebut harus menelaah dengan cermat apakah petugas melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur atau jika terjadi pelanggaran kode etik maka harus diproses secara hukum,” kata Politisi PKS asal Aceh tersebut.
Disela-sela kunjungannya ke Rutan Klas II B Jantho tersebut, anggota DPR RI asal Aceh tersebut juga sempat berbincang-bincang dengan napi dan juga tiga napi/tahanan yang berhasil ditangkap setelah berhasil kabur dari rumah tahanan tersebut.
Sementara itu dari total sembilan Napi/tahan yang kabur, empat diantaranya telah berhasil ditangkap kembali dimana satu diantaranya ditahan di Mapolres Aceh Besar dan tiga diantaranya ditahan di Rutan Kelas II B Jantho, sementara lima lainnya masih buron.