Provinsi Aceh menjadi daerah yang paling banyak kasus pilkada maupun pemilu yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya hampir semua pilkada di provinsi Aceh baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang hasilnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), kasus terakhir adalah hasil pilkada Kota Subulussalam dan Pilkada kabupaten Pidie Jaya.
Hal demikian dikatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh) Ridwan Hadi pada kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara KIP Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, dikantor Kejaksaan setempat, Selasa (25/02/2014).
Ridwan mengatakan kesepakatan bersama itu diharapkan bisa meminimalisir gugatan hasil pemilu yang akan dilangsungkan pada 9 April mendatang. Bahkan menurut Ridwan MK sudah mengingatkan KIP Aceh untuk berupaya meminimalisir gugatan, oleh sebab itu pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi Aceh mempersiapkan pengacara negara untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan pasca pemilu.
“Oleh sebab itu saya fikir perlu adanya kesepakatan bersama baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota atas kemungkinan munculnya gugatan karena kita juga diwarning oleh ketua MK”ujarnya.
Namun demikian menurut Ridwan pihaknya tidak bisa melarang orang untuk melakukan gugatan, apalagi hasil keputusan dari KPU/KIP tidak bersifat final dan mengikat, berbeda dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi kita tidak prediksi kalau hasil pemilu akan banyak gugatan, tapi kita harus siap makanya perlu kerjasama dengan kejaksaan tinggi”lanjutnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KIP rawan digugat oleh peserta pemilu sehingga dibutuhkan adanya pedampingan oleh kejaksaan selaku pengacara negara baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Peranan kejaksaan tidak hanya penyelesaiaan sengketa tindak pidana pemilu tetapi juga bidang perdata dan tata usaha negara”imbuhnya.
Oleh sebab itu Syahrizal juga meminta adanya komitmen yang sama dikabupaten kota antara KIP kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri.
Syahrizal mengatakan saat ini Kejaksaan tinggi Aceh memiliki jaksa pengacara negara sebanyak 360 orang diseluruh Aceh, pihaknya siap membantu KIP.
Syahrizal menyebutkan MoU tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga dua tahun kedepan.