Pengumuman hasil seleksi CPNS honorer K2 menyisakan sejumlah masalah, Kamis pagi (20/02/2014) Seratusan guru honorer dari kota Banda Aceh dan Aceh Besar menggelar aksi di DPR Aceh. Mereka menolak hasil pengumuman kelulusan K2 karena tidak adil, tidak mengutamakan usia dan masa kerja sebagaimana yang dijajikan oleh MENPANRB sebelumnya.
Salah seorang guru honorer di Aceh Besar Agus Mila didepan gubernur Aceh tak kuasa menahan tangis melaporkan ketidaklulusannya, padahal dia mengaku sudah honor di Aceh besar sejak 20 tahun lalu. Ia berharap segera diluluskan sebagai PNS, apalagi dengan usianya yang sudah mencapai 40 tahun tidak mungkin lagi untuk mengikuti tes CPNS formasi umum.
Agus mengaku heran ada sejumlah tenaga honorer yang baru beberapa tahun kerja sudah diluluskan menjadi PNS, ”Kami tidak mungkin ikut tes lagi, kami mohon bapak gubernur meluluskan kami, sudah puluhan tahun kami mengabdi”ujar Agus Mila disambut isak tangis peserta aksi.
Sementara itu ketua Kobar GB Aceh Sayuthi Aulia berharap kepada gubernur Aceh untuk memperjuangkan tenaga honorer yang belum lulus. Apalagi MENPAN sebelumnya berjanji akan mengutamakan kelulusan bagi yang masa kerjanya sudah lama.
Koordintor aksi Husniati Bantasyam pada kesemptan itu juga mempertanyakan maksud dan tujuan MENPANRB menunda-nunda pengumuman kelulusan K2, selain itu pihaknya juga mempertanyakan kebijakan MENPANRB yang memasukkan tenaga honorer K1 kedalam K2 sehingga jatah kuota K2 berkurang.
Husniati menduga adanya manipulasi data oleh Pemkab dan Pemko terhadap penentuan kelulusan honorer K2, pihaknya mendesak pemerintah Aceh untuk meluluskan semua honorer K2 tanpa terkecuali, “Apalagi dari daftar kelulusan honorer K2 yang baru saja diumumkan patut diduga banyak diantaranya berasal dari kelurga pejabat di Aceh”lanjutnya.
Pada kesemptan itu mereka juga meminta agar penerimaan CPNS jalur umum tahun 2014 ditunda dulu sebelum tenaga honore K2 diluluskan. Pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk mengusulkan kembali nama-nama honorer K2 kepada MENPANRB untuk diluluskan.
Apabila pernyataan itu tidak ditanggapi pihaknya akan mem-PTUN kan MENPAN RB atas kebijakanya yang tidak mengutamakan usia dan masa kerja tenaga honorer K2.