Wartawan Aceh Susun SOP Pencegahan Kekerasan

Puluhan jurnalis lintas organisasi di Banda Aceh berkumpul untuk menyusun dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan advokasi kasus kekerasan terhadap Jurnalis. Diskusi perumusan SOP itu berlangsung di aula gedung PWI Aceh, pada Sabtu 15 Februari 2014.

Penyusunan standar penanganan kasus ini dinilai penting sebagai acuan bagi jurnalis di lapangan dalam melakukan pencegahan dan upaya advokasi kasus kekerasan, yang kapan saja bisa menimpa jurnalis. Sebab pekerjaan sebagai jurnalis dipandang rawan mengalami kekerasan.

Diskusi ini dipimpin sejumlah ketua dan perwakilan organisasi jurnalis di Banda Aceh diantaranya Nasir Nurdin, yang mewakili Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Misdarul Ihsan mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Didik Ardiansyah mewakili Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Ampelsa dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, serta Daspriani Yayan Zamzami mewakili Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh.

Lebih dari 30 jurnalis yang bekerja di sejumlah media lokal dan nasional ikut memberikan kontribusi dalam penyusunan SOP ini. Standar penanganan kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi setiap jurnalis di lapangan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

Selain menyusun SOP, jurnalis Aceh juga mengeluarkan rekomendasi bersama dalam menyikapi pesta demokrasi di tanah air, yang akan berlangsung pada 9 April 2014 mendatang. Rekomendasi itu antara lain agar wartawan yang bertugas di Aceh bersikap profesional dan netral, demi Pemilu damai dan demokratis.

Wartawan Aceh mendorong kontestan dan para pihak, untuk menghormati tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu para pekerja media ini juga mendorong Pemilu cerdas, demokratis dan tanpa kekerasan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads