Rapat antara Komisi A DPR Aceh dengan Tim dari Pemerintah Aceh sepakat menarik sementara semua fasilitas dan personil Sekretariat Pemerintah Aceh yang diperbantukan di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu )Aceh.
Penarikan itu dilakukan sampai adanya kejelasan mengenai kewenangan pembentukan Bawaslu Aceh, diantara Bawaslu Pusat, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Namun demikian Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku sudah menerima laporan dari tim pemerintah Aceh, namun masih mempelajari rencana penarikan fasilitas dan personil dari Bawaslu Aceh.
“Itu masih dalam mempelajari, saya belum bisa memberikan komentar, bisa jadi ini ada yang kurang informasi yang memadai”ujarnya saat ditemui di Mapolda Aceh Jum’at lalu.
Dalam rapat di DPR Aceh, Kamis (06/02/2014) lalu baik DPR Aceh maupun tim dari pemerintah Aceh menganggap Bawaslu Aceh yang direkrut oleh Bawaslu RI Illegal karena tidak mengacu kepada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Sementara itu terkait dengan perbedaan kewenangan pembentukan Bawaslu atau Panwaslu di Provinsi Aceh, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menyelesaikannya dengan musyawarah dengan penggunaan pendekatan penyelesaian konflik norma sesuai dengan prinsip-prinsip dalam berhukum.