Ribuan Atribut Kampanye Caleg Disita Panwaslu Banda Aceh

Selama dua pekan melakukan penertiban, panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Banda Aceh menyita ribuan alat peraga kampanye, mulai dari Baliho, spanduk, banner dan bendera partai politik.

Dari sembilan kecamatan dikota Banda Aceh, Panwaslu mengklaim sudah menertibkan alat peraga kampanye di delapan kecamatan, satu kecamatan yang belum tersentuh adalah Kecamatan Syiah Kuala.

Sementara delapan kecamatan yang sudah selesai ditertibkan masing-masing Kecamatan Baiturrahman, Kuta Alam, Kuta Raja, Meuraksa, Ulee Kareng, Jaya Baru, Banda Raya, dan Lueng Bata.

Ketua devisi penertiban Panwaslu Banda Aceh Afrida mengatakan atribut yang ditertibkan berupa spanduk, baliho, banner dan bendera yang dipasang pada zona yang dilarang dalam peraturan Walikota dan melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2013.

“Dalam perwal jelas disebutkan tidak boleh memaku dipohon, tidak boleh pasang ditaman, ini yang kita tertibkan”lanjutnya.

Ia menjelaskan spanduk yang dinilai melanggar karena ukurannya melebihi ketentuan yaitu 1,5 x 7 meter, banner yang melanggar karena dipaku dipohon, baliho melanggar karena caleg tidak dibenarkan memasang baliho, baliho yang boleh dipasang oleh partai politik dengan ukuran 4×6 meter, sedangkan bendera yang diturunkan karena memuat nama caleg.

Afrida merincikan jumlah Banner yang disita mencapai 3 ribu lembar lebih, spanduk dan baliho 150 lembar, dan bendera yang disita sebanyak 300 lembar.

Ia menyebutkan penertiban baru dilakukan dijalan-jalan utama dalam kota Banda Aceh, sedangkan jalan-jalan desa belum dilkukan karena keterbatasan tenaga, “Seharusnya calegnya juga sadar karena ketika diturunkan maka caleg juga yang rugi”ujarnya.

Pihaknya menyesalkan sikap sejumlah caleg karena sebagian daerah-daerah yang sebelumnya sudah dibersihkan kembali dipasangi atribut kampanye,

“Ini tidak kita turunkan lagi, mungkin akan kita serahkan ke Gakkumdu, karena sudah empat kali kita tertibkan, kembali saja pelanggaran dilakukan”lanjutnya lagi.

Afrida menyebutkan selanjutnya Panwaslu akan fokus pada penertiban baliho berbayar, karena menurutnya penertiban baliho membutuhkan waktu yang agak lama.

“Kalau baliho besar-besar yang berbayar itu perlu banyak waktu, dan butuh peralatan khusus, makanya tidak kita focus dulu, tapi setelah ini selesai maka itu target selanjutnya”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads