Sejumlah calon anggota legislatif di kota Banda Aceh meminta alat peraga kampanye mereka yang disita oleh panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dikembalikan.
Pantauan wartawan di kantor Panwaslu Banda Aceh sejumlah caleg mengutus tim suksesnya untuk mengambil kembali atribut mereka yang disita tim penertiban karena dipasang pada tempat-tempat yang melanggar aturan.
Ketua devisi penertiban Panwaslu Kota Banda Aceh Afrida mengatakan alat peraga yang telah disita tersebut dijadikan sebagai alat bukti oleh Panwaslu, namun atas kesepakatan bersama tim penertiban pihaknya besedia mengembalikan alat peraga tersebut, akan tetapi setiap caleg yang mengambil alat peraga tersebut diminta untuk menandatangai surat perjanjian untuk tidak lagi memasang atribut tersebut ditempat-tempat terlarang. Namun tidak semua atribut tersebut dikembalikan, Panwaslu tetap menyisakan sejumlah atribut sebagai alat bukti.
“Setiap caleg kita kembalikan tapi tetap menyisakan 2 lembar masing-masing untuk alat bukti, karena seharusnya itu adalah barang bukti kita”ujarnya.
Afrida menambahkan sejumlah caleg juga sempat melakukan komplain dikarenakan sejumlah alat peraga kampanye mereka rusak saat ditertibkan. Ia menyebutkan pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan itu, pasalnya jauh-jauh hari Panwaslu sudah mengingatkan partai politik agar meminta calegnya menurunkan alat peraga yang melanggar aturan.
Afrida mengaku pihaknya sudah menyurati partai politik sejak 28 Desember 2013 lalu, dan baru ditertibkan mulai 15 Januari 2014.
Panwaslu berharap semua kontestan pemilu untuk sama-sama mematuhi aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 dan peraturan walikota terkait zona kampanye.
Bedasarkan pantauan wartawan, Selasa (28/01/2014) ribuan alat peraga kampanye berupa banner, spanduk, baliho dan bendera partai yang disita oleh Panwaslu Banda Aceh selama dua pekan terakhir masih berserakan dihalaman kantor tersebut.