Hingga menjelang akhir Januari 2014 belum ada satupun lembaga pemantau Pemilu yang mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Namun demikian sebagaimana pelaksanaan pemilu maupun pilkada sebelumnya diprediksi akan banyak pemantau yang melibatkan diri dalam pesta demokrasi di provinsi Aceh.
Pasalnya pelaksanaan pemilu di Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dikarena ada keikutsertaan partai politik lokal.
Komisioner KIP Aceh Roby Saputra mengatakan hingga saat ini belum ada lembaga pemantau yang mendaftar namun sudah ada yang sekedar mencari infomasi syarat memantau ke KIP Aceh, Roby menyebutkan pemantau diprediksi akan banyak mendaftar pada menjelang hari H karena manyoritas pemantau melakukan pemantauan saat kampanye dan hari pencoblosan.
Roby mengatakan syarat untuk menjadi pemantau sama dengan syarat pemantau pada Pilkada lalu. Untuk pemantau asing harus ada sertifikasi dan akreditasi dari KPU pusat, sedangkan pemantau dalam negeri akan diakreditasi oleh KIP Aceh.
“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar sebagai pemantau tapi saya yakin akan ada, khusus untuk pemantau asing memang lebih selektif”ujarnya.
Roby berharap akan banyak pemantau pada pelaksanaan pemilu, ia menyebutkan pemantau bisa melakukan pemantauannya diseluruh Aceh maupun mengambil sampel dibeberapa daerah saja, “Ataupun ada pemantau lokal yang hanya memantau didaerahnya saja”lanjutnya.
Roby menekankan setiap pemantau juga harus jelas sumber pendanaannya, selain itu ada aturan-aturan lain yang tidak boleh dilanggar misalnya, pemantau dilarang mempublikasikan hasil pantauannya menjelang hari H, hasil pantauan baru boleh dipublikasikan beberapa jam setelah pelaksanaan pencoblosan pada 9 April 2014 mendatang, jika itu dilanggar maka KIP akan memblack list dan melarang lembaga tersebut untuk ikut dalam pemantauan pada pemilu-pemilu selanjutnya.
“Jadi tidak serta merta pemantau itu masuk ke Aceh, semua harus melalui proses akreditasi”pungkasnya.