Hingga menjelang akhir Januari 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh belum menetapkan program legislasi (Prolega) DPRK Banda Aceh untuk dibahas tahun 2014.
Alasannya hingga kini Badan Legislasi (Banleg) DPRK belum mengajukan usulan rancangan qanun yang akan dibahas bersama di DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh Yudhi Kurnia mengatakan setidaknya masih ada 30 rancangan qanun prolega lima tahunan DPRK Banda Aceh yang belum terbahas, mengingat masa kerja DPRK Banda Aceh periode 2009-2014 hanya tersisa beberapa bulan saja, Yudi mengakui tidak semua Rancangan qanun prolega akan tuntas dibahas.
Untuk tahun 2013 lalu, DPRK Banda Aceh menurutnya hanya berhasil mengesahkan 6 rancangan qanun dari 23 rancangan qanun prolega tahun 2013, termasuk 3 qanun yang disahkan awal Januari lalu.
“Tiga qanun yang disahkan awal Januari lalu juga prolega tahun 2013, masing-masing qanun pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan penyedotan jamban dan SOTK RSU Meuraksa”lanjutnya.
Yudhi menambahkan pimpinan DPRK saat ini masih menunggu usulan raqan prioritas dari badan legislasi yang kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah kota Banda Aceh, termasuk jika ada usulan qanun baru maupun qanun perubahan.
Yudhi menyebutkan raqan prioritas tahun 2013 mungkin tidak terlalu banyak, mengingat banyak agenda anggota dewan tahun ini, khususnya yang berkaitan dengan pemilu, “Selain itu anggota DPRK Banda Aceh periode 2009-2014 juga akan mengakhiri masa tugasnya pada akhir tahun ini”pungkasnya.