Diserahkan Kedaerah, Pengelolaan PBB dan BPHTB Diharapkan Lebih Maksimal

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh berharap penyerahan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada pemerintah daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga daerah bisa lebih berkembang.

Apalagi pemerintah menyerahkan pajak tersebut 100 persen untuk pemerintah daerah, sedangkan sebelumnya pemerintah daerah hanya menerima 64 persen karena dibagi dengan pemerintah pusat.

Hal demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh Mukhtar pada kegiatan serah terima system aplikasi basis data dan piutang PBB-P2 kepada tiga pemerintah daerah di provinsi Aceh, di kantor pelayanan pajak prtama Banda Aceh, Rabu (22/01/2014).

Ketiga pemerintah daerah itu masing-masing Kota Sabang yang diterima Walikota Sabang Zulkifli Adam, Kabupaten Aceh Besar diterima oleh Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, dan kabupaten Pidie diterima oleh wakil bupati M.Irawan. hadir juga pada kegiatan tersebut Wakil Walikota Banda Aceh illiza Sa’aduddin Djamal selaku pemerintah daerah yang sudah berhasil menerapkan system tersebut.

Mukhtar mengatakan seluruh kabupaten kota diprovinsi Aceh sudah melakukan serah terima system aplikasi basis data dan piutang PBB-P2, menurutnya sesuai dengan amanat undang-undang PBB-P2 dan BPHTB akan dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga penanganannya diharapkan lebih baik, dan daerah bisa mengelola secara maksimal dan hasilnya juga lebih maksimal guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Diharapkan dengan dikembalikan kedaerah pengelolaannya lebih maksimal, bukan berarti pemerintah pusat tidak mampu tapi agar hasilnya lebih maksimal”ujarnya.

Mukhtar menambahkan DJP Aceh sendiri akan tetap mendampingi sehingga pengelolaannya bisa berjalan dengan baik, termasuk dengan mengadakan diklat-diklat mengingat sebelumnya pajak tersebut dikelola oleh DJP Aceh, pihaknya berharap daerah bisa segera mandiri mengelola pajak dimaksud, masing-masing Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB ).

“Namun demikian kita tetap berharap agar pemerintah daerah berhati-hati agar tidak menurunkan tarif yang sudah ditetapkan undang-undang, masing-masing PBB 0,3 persen dan BPHTB 5 persen”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads